Dalam kehidupan sehari-hari makin jelas bahwa pengertian
“pengorganisasian masyarakat” (community organization) telah banyak
disalah-artikan dan dimanipulasikan serta seringkali juga dikecilkan
artinya sehingga hanya terbatas pada membentuk organisasi atau badan
hukum, jadi lebih ditekankan pada fisik organisasi sebagai bentuk akhir
dari upaya pengorganisasian masyarakat.
Dalam makalah ini “pengorganisasian masyarakat” mencakup hal-hal yang
lebih luas dan bersifat langkah-langkah penyadaran masyarakat terhadap
kondisi dan permasalahan yang dihadapi dan kebutuhan menggalang potensi
untuk memperbaiki dan mengembangkan tatanan kemasyarakatan dalam rangka
membangun komunitas yang ada agar lebih peka dan tanggap serta mampu
menjawab perubahan yang terjadi. Ini berarti komunitas
yang terbentuk melalui proses “pengorganisasian masyarakat” ini akan
merupakan komunitas yang dinamik dan mampu menjawab berbagai perubahan
yang terjadi baik dari dalam maupun dari luar.
Dengan demikian suatu komunitas bukan hanya sekedar suatu badan hukum
(legal entity) tetapi lebih merupakan himpunan antar pribadi yang saling
berinteraksi dan memiliki keterikatan atau kesaling-bergantungan dan
yang berakar pada suatu tatanan budaya setempat.
Pengorganisasian masyarakat ini juga merupakan bagian dari proses
membangun potensi dan kapasitas suatu kelompok masyarakat (empowerment)
agar mereka mampu secara aktif berpartisipasi dalam pembangunan sehingga
pada gilirannya akan mampu melakukan manajemen komunitas (community management) terhadap lingkungan hidupnya .
Ada berbagai pandangan atau aliran dikaitkan dengan pengorganisasian
masyarakat yang nantinya akan sangat berpengaruh dalam pemahaman
“pengorganisasian masyarakat” itu sendiri.
Sekurang-kurangnya ada tiga pandangan sebagai berikut ini
a) Kelompok pertama melihat “pengorganisasian masyarakat” sebagai alat
untuk mensukseskan program-program pemerintah. Agar program-program
secara efektif diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat perlu
diorganisasikan karena masyarakat yang terorganisasi dapat menjadi
wadah yang efektif untuk proses internalisasi untuk memahami
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pemerintah dan mudah
digerakkan untuk mencapai tujuan tertentu. Kelompok ini berasumsi bahwa
pemerintah adalah representasi masyarakat dan selalu tanggap terhadap
kebutuhan masyarakat dan selalu bekerja keras hanya untuk kebaikan
masyarakat. Kelompok ini percaya bahwa sistem yang ada cukup layak dan
melihat bahwa struktur masyarakat yang ada adalah didasarkan atas
konsensus.
b) Kelompok kedua melihat “pengorganisasian masyarakat” sebagai
tujuan akhir yang perlu dilakukan karena kelompok ini meskipun percaya
bahwa sistem yang ada adalah layak dan berfungsi tetapi ada
penyimpangan-penyimpangan yang perlu diperbaiki dan masyarakat terdiri
dari berbagai unsur yang bersifat majemuk sehingga perlu wadah
organisasi dimana berbagai kepentingan dapat dipertemukan. Penekanan
disini adalah organisasi masyarakat terbentuk dan bukan masyarakat yang
berorganisasi.
c) Kelompok ketiga melihat “pengorganisasian masyarakat” sebagai upaya
terstruktur untuk menyadarkan masyarakat akan kondisi mereka dan
perlunya menggalang potensi untuk melangkah menuju perbaikan dalam
konteks tatanan sosial politik yang lebih luas. Kelompok ini melihat
bahwa sistem yang ada tidak berfungsi dengan baik, struktur sosial yang
ada juga konflik dan pemerintah tidak sepenuhnya tanggap dengan
kebutuhan masyarakat. Bagi kelompok ini “pengorganisasian masyarakat”
lebih merupakan langkah awal menuju masyarakat berorganisasi untuk
mengembangkan tatanan sosial yang lebih peka dan tanggap terhadap
kondisi yang dialami menuju pembangunan yang lebih menyeluruh
(comprehensive).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar